Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif melalui : b. pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. rapat pembahasan dalam sidang komisi; d. rapat pembahasan dalam Panitia-panitia yang dibentuk berdasarkan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang diperlukan; f. kunjungan kerja. (2) Dalam melaksanakan pengawasan legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat: a. mengundang pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah untuk diminta keterangan, pendapat dan saran; b. menerima, meminta dan mengusahakan untuk memperoleh keterangan dari pejabat/pihak-pihak yang terkait; c. meminta kepada pihak-pihak tertentu melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan; d. memberi saran mengenai langkah-langkah preventif dan represif kepada pejabat yang berwenang. Pasal 16 …
Koreksi Anda