Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota dapat : a. meminta, menerima dan mengusahakan memperoleh bahan-bahan dan atau keterangan dari pihak yang dipandang perlu; b. melakukan atau menyuruh melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan di tempat-tempat pekerjaan; c. menerima, mempelajari dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan; d. memanggil pejabat-pejabat yang diperlukan untuk diminta keterangan dengan memperhatikan jenjang jabatan yang berlaku; e. menyarankan kepada pejabat yang berwenang mengenai langkah-langkah yang bersifat preventif maupun represif terhadap segala bentuk pelanggaran.
Koreksi Anda