Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pengawasan fungsional melalui kegiatan : a. pemeriksaan berkala, pemeriksaan insidentil maupun pemeriksaan terpadu; b. pengujian terhadap laporan berkala dan atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja; c. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme; d. penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program, proyek serta kegiatan. Pasal 14 …
Koreksi Anda