Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pengawasan fungsional melalui kegiatan :
a. pemeriksaan berkala, pemeriksaan insidentil maupun pemeriksaan terpadu;
b. pengujian terhadap laporan berkala dan atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja;
c. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan
nepotisme;
d. penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program, proyek serta kegiatan.
Pasal 14 …
Koreksi Anda
