Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melakukan pengawasan legislatif terhadap : a. pelaksanaan kebijakan Daerah Provinsi; b. pelaksanaan kerjasama internasional Daerah Provinsi yang bersangkutan. b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif terhadap : c. pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota; d. pelaksanaan kerjasama internasional Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda