Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan fungsional terhadap : a. pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidangnya; b. efektivitas pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai bidang tugasnya. (2) Menteri … (2) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melakukan pengawasan represif terhadap : a. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. kinerja Daerah Otonom. (3) Gubernur melakukan pengawasan fungsional terhadap : a. kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi; b. penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda