Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan pelaksanaan kewenangan pengawasan fungsional oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2) Pelimpahan pelaksanaan kewenangan pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan tata cara, standar dan kriteria pengawasan.
Koreksi Anda
