Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat.
Koreksi Anda