Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melakukan pengawasan legislatif atas pelaksanaan kebijakan Daerah Provinsi. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif atas pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Fraksi-fraksi, Komisi-komisi dan alat kelengkapan lain yang dibentuk sesuai dengan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda