Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dan Walikota melakukan pengawasan fungsional atas kegiatan Pemerintah Kabupaten dan Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan/Lembaga Pengawas Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 8 …
Koreksi Anda