Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Jenderal Departemen, Pimpinan Badan/Unit yang diberi tugas melaksanakan pengawasan.
Koreksi Anda