Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Jenderal Departemen, Pimpinan Badan/Unit yang diberi tugas melaksanakan pengawasan.
Koreksi Anda
