Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi seluruh kewenangan Daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
