Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas pengawasan fungsional, pengawasan legislatif dan pengawasan masyarakat.
Koreksi Anda
