Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah. 2. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota adalah Bupati dan Walikota beserta perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Desentralisasyi. 4. Pemerintahan Provinsi adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menurut asas Desentralisasi. 5. Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota menurut asas Desentralisasi. 6. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Pengawasan fungsional adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian. 8. Pengawasan legislatif adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap pemerintah daerah sesuai tugas, wewenang dan haknya. 9. Kebijakan daerah adalah aturan, arahan, acuan, ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 10. Pengawasan … 10. Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat. 11. Pemeriksaan adalah salah satu bentuk kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan cara membandingkan antara peraturan/rencana/program dengan kondisi dan atau kenyataan yang ada. 12. Pemeriksaan reguler adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara teratur berdasarkan rencana yang telah ditetapkan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. 13. Pemeriksaan insidentil adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan sewaktu-waktu terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. 14. Pemeriksaan terpadu adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa Lembaga/Badan/Unit Pengawasan secara bersama-sama. 15. Pengujian adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan cara meneliti kebenaran, mutu, jumlah, dokumen dan atau barang dengan kriteria yang ditetapkan. 16. Pengusutan adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional untuk mencari bahan-bahan bukti adanya dugaan terjadinya tindak pidana. 17. Penilaian adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional untuk MENETAPKAN tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Koreksi Anda