Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 74 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 1995 TENTANG PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT UNTUK PERTANIAN TANAMAN PANGAN DI KALIMANTAN TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah, sehingga selurhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 2 (1) Perencanaan program dan pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengembangan lahan gambut dikoordinasi oleh Tim Pengembangan Lahan Gambut, yang terdiri dari : a. TIM PENGARAH Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Wakil Ketua : ... Wakil Ketua : Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan; Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Kehutanan dan Perkebunan; 5. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 8. Menteri Perhubungan; Sekretaris : Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Bidang Kemitraan dan Pengembangan Dunia Usaha. b. TIM TEKNIS Ketua : Menteri Pekerjaan Umum; Wakil Ketua I : Sekretaris Pengendalian Operasionil Pembangunan; Wakil Ketua II: Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Anggota : 1. Direktur Jenderal Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Departemen Pertanian; 2. Direktur Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Lahan, Departemen Kehutanan dan Perkebunan; 3. Direktur ... 3. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan; 4. Direktur Jenderal Pemukiman Transmigrasi, Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan; 5. Deputi Bidang Prasarana, Badan Perencana- an Pembangunan Nasional; 6. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri; 7. Asisten Menteri Negara Agraria Bidang Tata Agraria; 8. Wakil Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; Sekretaris : Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum. (2) Tim Pengembangan Lahan Gambut memperhatikan petunjuk dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Teknis dapat mengundang pejabat tertentu lainnya yang terkait dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya dalam rangka pelaksanaan pengembangan lahan gambut." Pasal II …
Koreksi Anda