Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 74 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS CENDRAWASIH
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Cendrawasih secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
