Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 73 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua jenis BBM sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini dan atau campurannya dilarang untuk diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri. (2) Apabila diperlukan, Pertamina dapat mengekspor jenis BBM dengan harga pasar, setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah.
Koreksi Anda