Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 73 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan sebesar harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Koreksi Anda
