Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 73 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah harga yang ditetapkan setiap bulan berdasarkan Mid Oil Platts Singapore (MOPS) rata-rata dari bulan sebelumnya ditambah 5 % (lima persen) .
(2) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina pada setiap awal bulan.
Koreksi Anda
