Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 73 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter yang berupa Premium, Minyak Tanah, dan Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang digunakan untuk sektor industri, sektor/kegiatan lain, dan perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan) diberlakukan 50 % (lima puluh persen) dari harga pasar, dan akan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai harga pasar. (2) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter yang berupa Minyak Diesel dan Minyak Bakar diberlakukan 50 % (lima puluh persen) dari harga pasar, dan akan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai harga pasar. (3) Dalam hal harga jual eceran BBM sebesar 50 % (lima puluh persen) dari harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberlakukan ketentuan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Kenaikan harga jual eceran BBM secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda