Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 73 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter yang berupa Minyak Tanah untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil serta Premium dan Minyak Solar untuk transportasi darat/air dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditetapkan sebagai berikut :
a. Premium : Rp 1.450,00 (seribu empat ratus lima puluh rupiah);
b. Minyak Tanah : Rp 400,00 (empat ratus rupiah);
c. Minyak Solar : Rp 900,00 (sembilan ratus rupiah).
(2) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter yang berupa Premium dan Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda
