Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 73 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar.
2. Stasiun Pengisian BBM untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian BBM yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) dan Bunker Pertamina.
3. Usaha Kecil adalah usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
4. Sektor/kegiatan lain adalah setiap usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa di luar Usaha Kecil, transportasi darat/air, industri, perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan), kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri.
5. Mid Oil Platts Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
Pasal 2 …
Koreksi Anda
