Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 73 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2000 tentang KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA
Teks Saat Ini
(1) Menambah Plywood, Karet, kakao dan Lada sebagai komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
(2) Dengan penambahan komoditi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka adalah Kopi, Minyak Kelapa Sawit, Plywood, Karet, Kako dan Lada.
Koreksi Anda
