Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Reklamasi Pantai Kapuknaga dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat bekerjasama dengan swasta, masyarakat, dan sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
