Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan keserasian dan keterpaduan pelaksanaan reklamasi, penataan, dan pengembangan Kawasan Pantai Kapuknaga dengan Kawasan Pantai Utara Jakarta, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Sekretariat Negara, ditetapkan sebagai Penasehat Ketua/Penanggungjawab Badan Pengendali reklamasi kedua kawasan tersebut.
(2) Penasehat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta masing-masing selaku Ketua/Penanggungjawab Badan Pengendali Reklamasi dalam penyelenggaraan koordinasi lintas sektoral, khususnya yang berkaitan dengan pengairan/irigasi, kelancaran lalu-lintas darat dan laut, perikanan, pertanahan, dan lingkungan hidup terutama yang berkaitan dengan keberadaan hutan bakau, serta keterpaduan antara kepentingan kedua kawasan.
Koreksi Anda
