Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Areal hasil Reklamasi Pantai Kapuknaga diberikan status Hak pengelolaan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat. (2) Areal hasil Reklamasi Pantai Kapuknaga dimanfaatkan sesuai dengan rencana pembagian zona Kawasan Pantai Kapuknaga, Tangerang sebagaimana tergambar dalam peta yang menjadi Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda