Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan Reklamasi Pantai Kapuknaga, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat membentuk sebuah Badan Pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan kerjasama usaha dengan pihak lain.
(3) Syarat-syarat, tata cara dan bentuk kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(4) Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Kapuknaga dan kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi wewenang dan tanggungjawab Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
