Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan Reklamasi Pantai Kapuknaga, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat membentuk sebuah Badan Pelaksana. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan kerjasama usaha dengan pihak lain. (3) Syarat-syarat, tata cara dan bentuk kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. (4) Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Kapuknaga dan kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi wewenang dan tanggungjawab Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda