Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Badan Pengendali, dan dengan memperhatikan kepentingan sektoral terkait di Kawasan Pantai Kapuknaga, Badan Pengendali mendapat pengarahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari:
a. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS sebagai Ketua Merangkap Anggota;
b. Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Anggota;
c. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota;
d. Menteri Pertahanan Keamanan sebagai Anggota;
e. Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai Anggota;
f. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;
g. Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota;
h. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai Anggota.
(2) Mekanisme pengarahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal pengarahan tersebut diperlukan secara bersama-sama, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS selaku Ketua.
Koreksi Anda
