Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan pengendali bertugas untuk: a. Mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan Reklamasi Pantai Kapuknaga, Tangerang. b. Mengendalikan penataan Kawasan Pantai Kapuknaga. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengendali bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda