Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengendalikan Reklamasi Pantai Kapuknaga, dibentuk sebuah Badan Pengendali dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. Ketua/Penanggungjawab: Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat; b. Wakil Ketua/Pelaksana Harian: Wakil Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan; c. Sekretaris: Ketua BAPPEDA Daerah Tingkat I Jawa Barat; d. Anggota: 1. Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Daerah Tingkat I Jawa Barat; 2. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Daerah Tingkat I Jawa Barat; 3. Kepala Kantor Wilayah Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I Jawa Barat; 4. Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat; 5. Kepala Kantor Wilayah Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Daerah Tingkat I Jawa Barat; 6. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang; 7. Pejabat pemerintah terkait lainnya yang dipandang perlu, yang pengangkatannya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat selaku Ketua Badan Pengendali. (2) Sekretaris Badan pengendali membawahkan sebuah Sekretariat yang keanggotaannya diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat selaku Ketua Badan Pengendali.
Koreksi Anda