Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengendalikan Reklamasi Pantai Kapuknaga, dibentuk sebuah Badan Pengendali dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua/Penanggungjawab: Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat;
b. Wakil Ketua/Pelaksana Harian: Wakil Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
c. Sekretaris: Ketua BAPPEDA Daerah Tingkat I Jawa Barat;
d. Anggota:
1. Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Daerah Tingkat I Jawa Barat;
2. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Daerah Tingkat I Jawa Barat;
3. Kepala Kantor Wilayah Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I Jawa Barat;
4. Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat;
5. Kepala Kantor Wilayah Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
6. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang;
7. Pejabat pemerintah terkait lainnya yang dipandang perlu, yang pengangkatannya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat selaku Ketua Badan Pengendali.
(2) Sekretaris Badan pengendali membawahkan sebuah Sekretariat yang keanggotaannya diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat selaku Ketua Badan Pengendali.
Koreksi Anda
