Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi bagian perairan laut sepanjang pantai Kapuknaga yang diukur dari garis pantai utara Tangerang secara tegak lurus kearah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalam laut 8 meter.
Koreksi Anda