Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Reklamasi pantai Kapuknaga adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Tangerang, Jawa Barat.
2. Kawasan Pantai Kapuknaga, Tangerang, adalah sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang meliputi areal daratan Pantai Kapuknaga yang ada dan areal Reklamasi Pantai Kapuknaga.
Koreksi Anda
