Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1985 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1985/1986

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1985. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Oktober 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda