Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1985 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1985/1986

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1985/1986 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1985 (Lampiran III), di perinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda