Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Pattimura secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
