Koreksi Pasal II
KEPPRES Nomor 72 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEPPRES 42-2002 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Koreksi Anda
