Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 72 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2001 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah bersama-sama dengan Komite Olahraga Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
