Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 72 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2001 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Olahraga Nasional INDONESIA melakukan koordinasi dengan Departemen dan Lembaga terkait.
Koreksi Anda
