Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 72 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2001 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Olahraga Nasional INDONESIA bertugas : a. membantu pemerintah dalam MENETAPKAN kebijaksanaan nasional di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, baik amatir maupun profesional; b. mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi-organisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan; c. melaksanakan dan mengkoordinasikan keikutsertaan induk-induk cabang olahraga dalam multievent nasional, regional, dan internasional; d. melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijaksanaan dan pelaksanaan.
Koreksi Anda