Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 72 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2001 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Komite Olahraga Nasional INDONESIA bertugas :
a. membantu pemerintah dalam MENETAPKAN kebijaksanaan nasional di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, baik amatir maupun profesional;
b. mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi-organisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan;
c. melaksanakan dan mengkoordinasikan keikutsertaan induk-induk cabang olahraga dalam multievent nasional, regional, dan internasional;
d. melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijaksanaan dan pelaksanaan.
Koreksi Anda
