Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Italia mengenai Kerjasama Kebudayaan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 20 Oktober 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Italia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Italia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.