Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1997, sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan Diktum KETIGA, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"KETIGA:
(1) Badan Pengelola terdiri dari :
a. Ketua :
Menteri Negara Sekretaris Negara;
b. Wakil Ketua I:
Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga;
c. Wakil Ketua II: Ketua Umum KONI Pusat;
d. Aggota : 1) Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
2) Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya/ Jayakarta;
3) Wakil Sekretaris Negara;
4) Wakil Sekretaris Kabinet;
5) Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Peker- jaan Umum;
6) Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Peker- jaan Umum;
7) Deputi …
7) Deputi Hak-hak Atas Tanah, Badan Pertanahan Nasional;
8) Asisten IV Menteri Negara Perumahan dan Permukim- an Bidang Keterpaduan Pemanfaatan Ruang, Pe- rumahan dan Permukiman.
e. Seorang Sekretaris merangkap sebagai Anggota, yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam angka (1) huruf e dibantu oleh sebuah Sekretariat."
2. Mengubah ketentuan Diktum KEEMPAT, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"KEEMPAT`:
Badan Pengelola bertanggung jawab kepada
serta berkewajiban melaporkan pelaksanaan pengelolaan dimaksud secara berkala, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada PRESIDEN."
3. Mengubah ketentuan Diktum KLIMA, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"KELIMA :
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan sehari-hari dibentuk Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan, yang terdiri dari …
dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola.
(2) Dadlam melaksanakan tugasnya sehari-hari Direksi Pelaksanaan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan mendapat dan memperhatikan petunjuk-petunjuk serta bimbingan dari Badan Pengelola.
(3) Dalam rangka melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan semua tanah dan bangunan dengan tujuan menunjang kegiatan dan mendukung kemajuan olah raga nasional, Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan dengan persetujuan Badan Pengelola dapat mengadakan kerja sama dan/atau perikatan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Badan Pengelola." Pasal II …