Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Teks Saat Ini
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Universitas Nusacendana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda
