Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 72 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Nusacendana secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
