Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 71 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2005 dan seterusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda