Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 71 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2004 Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
(2) Pedoman penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2004 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
