Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 71 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004
Teks Saat Ini
Rincian pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur Negara dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 5…
Koreksi Anda
