Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 71 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004
Teks Saat Ini
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari :
a. Dosen dan Guru sebanyak 208.000 (dua ratus delapan ribu) orang;
b. Tenaga Kesehatan sebanayk 42.000(empat puluh dua ribu) orang;
c. Tenaga strategis lainnya sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) orang.
Koreksi Anda
