Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 71 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari : a. Dosen dan Guru sebanyak 208.000 (dua ratus delapan ribu) orang; b. Tenaga Kesehatan sebanayk 42.000(empat puluh dua ribu) orang; c. Tenaga strategis lainnya sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) orang.
Koreksi Anda