Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 71 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2003 tentang PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Keputusan
ini, maka Keputusan
Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
