Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 71 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2003 tentang PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, keadaan darurat sipil yang diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan
Nomor 88 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan diakhiri dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku untuk selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tertib sipil.
Koreksi Anda
