Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 1980 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan dan menambah ketentuan baru dalam Keputusan
Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian, sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 3, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3 Badan Pertimbangan Kepegawaian terdiri atas:
a. Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Menteri Sekretaris Negara sebagai Anggota;
c. Jaksa Agung sebagai Anggota;
d. Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara sebagai Anggota;
e. Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman sebagai Anggota;
f. Ketua Pengurus Pusat KORPRI sebagai Anggota;
g. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebagai Sekretaris merangkap Anggota."
2. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4, dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3A … "Pasal 3A Badan Pertimbangan Kepegawaian melaksanakan sidang sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) bulan."
3. Mengubah ketentuan dalam Pasal 5, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1) Untuk melancarkan pelaksanaan tugas, pada Badan Pertimbangan Kepegawaian dibentuk sebuah Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin langsung oleh Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(3) Susunan Organisasi Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara selaku Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
(4) Pada Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian ditugaskan sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara selaku Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian." Pasal II …
Koreksi Anda
