Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 71 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Penetapan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Sekretaris Negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.
Koreksi Anda
